Labels

Kontributor

Blogger news

Blogger templates

Kamis, 23 April 2015

GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...

GURU NGAJI YGNI: Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqoma...: Guru Ngaji YGNI . Kyai Muhammad Syechan Gurungaji YGNI yang Istiqomah Dakwah Kyai Muhammad Syechan lahir didaerah basis merah artinya masy...

Jumat, 28 Maret 2014

Pemanfatan Zakat Untuk Pendidikan

Perintah berzakat mengandung dua demensi, yaitu vertikal kepada sang Khalik sebagai bukti kepatuhan menjalankan perintah-Nya, disamping bersifat horizontal sesama manusia. Bila zakat dapat diimplementasi secara optimal, ia memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan masyarakat cerdas, adil dan makmur. Zakat untuk pendidikan bukanlah hal yang baru, sudah banyak Organisasi Pengelola Zakat mengaktualisasikan program-programnya dalam dunia pendidikan.
Betapa pentingnya masalah pendidikan ini. Sangat banyak ayat al-Qur’an dan  al-Hadits memerintahkan untuk menuntut Ilmu, diantaranya sebagaimana terdapat di dalam surat al-Rahman ayat 33, Ali Imran ayat 33 dan lain-lain. Begitu pula halnya dengan hadits, seperti hadits yang memerintahkan untuk menuntut ilmu walau sampai ke negeri china. Hadits agar selamat dunia dan akhirat harus ditempuh melalui menuntut ilmu dan sebagainya.  Kemudian ada juga kata bijak dari seorang kebangsaan china yang menyatakan: Give a man a fish, And you will feed him for a meal, But Teach a man how to fish, And you will feed him for life (berikan pada seseorang seekor ikan maka kamu memberi dia hanya sekali makan tapi ajarilah seseorang untuk memancing maka kamu telah memberi dia makan seumur hidupnya).[1]
Pemerintah Aceh menyadari benar tentang pentingnya pendidikan dengan mengalokasikan anggaran APBA triliunan rupiah dalam rangka meningkatkan pendidikan di Aceh. Berbagai program telah disusun sedemikian rupa seperti bea siswa dalam dan luar negeri, bantuan untuk dayah dan madrasah dan sebagainya dalam rangka mewujudkan tujuan mulia tersebut. Namun sepertinya dana yang dialokasikan tersebut masih belum memadai, karena masih ada sebahagian pemuda/i Aceh belum menikmatinya, terutama mereka dari kalangan miskin. Yang lebih parah lagi, hampir menjadi budaya di sebahagian kalangan pemuda/i beranggapan bahwa dana bea siswa merupakan dana yang jatuh dari langit, tanpa usaha apapun, sehingga dana tersebut dapat dihabiskan untuk makan-makan bersama teman sejawat, konsumsi yang bukan tujuan untuk pendidikan dan sebagainya. Budaya seperti ini kiranya dapat diminimalisir atau bahkan harus dihilangkan dengan menanamkan pengertian bahwa dana bea siswa merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik.
Dana zakat yang memiliki aspek vertikal dan horizontal bila dialokasikan untuk pendidikan kiranya dapat meminimalisir penyalahgunan terhadap dana bea siswa. Untuk itu, Baitul Mal Aceh sejak tahun 2006 menyalurkan dana zakat dalam program penyaluran bea siswa bagi keluarga miskin yang diambil dari senif Ibnu Sabil. Baitul Mal Aceh mempunyai tafsiran tersendiri terhadap senif Ibnu Sabil yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Aceh. Tentunya tafsiran yang diberikan harus sesuai dengan syariah sebagaimana terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Senif Ibnu Sabil menurut Baitul Mal Aceh sebagaimana terdapat dicantumkan dalam Surat Edaran Dewan Syariah Baitul Mal Aceh No. 01/SE/V/2006, ialah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Penyalurannya terbagi kepada dua, yaitu penyaluran yang ditujukan untuk bea siswa mulai SD/MIN sampai kepada S3 dan pelatihan untuk ketrampilan. Selanjutnya ialah bantuan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Pengalaman Baitul  Mal Aceh, pada saat penyaluran dana zakat untuk bea siswa, para murid atau mahasiswa dikumpulkan terlebih dahulu guna diberikan arahan dan nasehat tentang dana zakat yang akan mereka terima sebelum dilakukan wawancara. Upaya ini bertujuan agar para murid dan mahasiswa menyadari betul bahwa yang akan mereka terima ialah dana zakat yang memiliki dua aspek (vertikal dan horizontal) dan penerimanya pun harus dari kalangan keluarga miskin. Kemudian dilakukan wawancara untuk memastikan bahwa si penerima dana bea siswa ialah dari kalangan keluarga miskin.
Setelah semua proses berjalan lancar, pada saat penyerahan dana bea siswa dilakukan aqad ijab dan qabul, yang kemudian diahkhiri dengan do’a agar acara yang dilaksanakan mendapat berkah dari Allah SWT.
Upaya yang dilakukan Baitul Mal Aceh hendaknya dapat diterapkan untuk program bea siswa lainnya. Agar nuansa religius lebih menggema, bukan hanya dilihat dari faktorfinancial belaka (uang jatuh dari langit). Bila aspek religius tadi lebih menonjol, tentunya akan melekat pada mereka yang menerima dana bea siswa bahwasanya ini merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik, dengan demikian diharapkan penyalahgunaan terhadap dana bea siswa dapat diminimalisir. Sebaliknya bila faktor financial lebih ditonjolkan, dapat dipastikan bahwa penggunaan dana bea siswa tidak sesuai dengan tujuan dari pada program tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu’Alam Bishawaf.


[1] Berasal dari tulisan Shanty, http://re-searchengines.com/0607shanty.html.

Amil Zakat Merupakan Profesi

Surat at-Taubah ayat 60 merupakan dasar hukum penyaluran zakat kepada delapanAsnaf, salah salah satunya ialah amil. Ada yang beranggapan amil hanya diperlukan pada saat bulan ramadhan atau lebih tepatnya pada saat menjelang lebaran, disaat umat Islamingin mensucikan jiwa dan hartanya melalui pembayaran zakat, perlu dibentuk panitia pengelola zakat (amil), setelah semua kegiatan terlaksana, amil tersebut bubar, kemudian tahun berikutnya dibentuk kembali, kemudian bubar lagi, begitu seterusnya.
Praktek seperti ini masih sering terjadi di dalam masyarakat dan layak untuk dilaksanakan, bila tidak terdapat amil yang dibentuk secara defenitif, namun sangat disayangkan bila praktek seperti ini dipertahankan sangat sulit untuk mengelola dana zakat agar lebih bermanfaat, karena amil tersebut bersifat insidentil semata. Apalagi bila zakat ingin disalurkan dalam bentuk produktif, tentunya diperlukan amil yang profesional dengan manajemen yang baik.
Bila kita runut kembali pada masa Rasulullah saw, pengelolaan zakat dipegang sepenuhnya oleh pemerintah. Rasulullah saw sebagai kepala negara mengangkat beberapa orang amil sebagaimana terdapat dalam hadits berkaitan dengan penugasan Mu’az ke Yaman:
Dari Ibn Abbas ra bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’az ke Yaman lalu beliau bersabda; “Ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya saya adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati hal itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah memfardhukan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mentaatinya, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan atas mereka zakat di dalam harta mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka sendiri…..(HR. Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i).
Disamping Mu’az, menurut Syaikh Shafiyyur–Rahman al-Mubarakhfury dalam bukunya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dengan judul Sirah Nabawiyah, terdapat beberapa sahabat yang lain yang ditugaskan untuk mengurus zakat, diantaranya: Uyainah ibn Hishn ke Bani Tamim, Yazid ibn Al Hushain ke Aslam dan Ghifar, Abbad ibn Bisyr ke Sulaim dan Mazainah, Rafi’ ibn Mukaits ke Juhainah, Amr ibn al-Ash ke Bani Fazarah, Adh-Dhahhak ibn Sufyan ke Bani Kilab, Basyir ibn Sufyan ke Bani Ka’b, Ibnl Latibah Al Uzdy ke Bani Dzubyan, Al Muhajir ibn Abu Ummayyah ke Shan’a, Ziyad ibn Lubaid ke Hadharamaut, Ady ibn Hatim ke Tha’I dan Bani Asad, Malik ibn Nuwairah ke Bani Hanzalah, Az-Zibriqan ibn Badr ke sebahagian Bani Sa’ad, Qais ibn Ashim ke sebahagian Bani Sa’ad yang lain, Al-Ala’ ibn Al-Hadharamy ke Al Bahrain dan Ali ibn Abi Thalib ke Najran
Pengangkatan Amil juga terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin, bahkan Khalifah Abubakar, disamping mengangkat beberapa amilin, beliau juga menyatakan perang bagi mereka yang enggan menunaikan zakat melalui amil yang telah dibentuk oleh Negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pada masa itu sangat serius dalam menangani masalah zakat, amil pun diberi perhatian penuh, sehingga memiliki kekuatan dan wibawa, sehingga tidak ada seorang pun yang berani untuk ingkar untuk menunaikan zakat karena amil merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dalam lembaga pemerintahan.
Keberhasilan pengelolaan zakat tercipta pada masa pemerintahan Umar ibn Abdul Azis, dimana pada masa itu, tidak terdapat mustahiq zakat, sehingga pemerintah mengambil kebijakan, agar dana zakat dipergunakan untuk membiayai kalangan pemuda yang ingin menikah, namun tidak memiliki biaya untuk pernikahan.
Dari beberapa kisah tersebut, kiranya dapat diambil suatu ’itibar bahwa peran amil sangatlah penting dalam mensejahterakan masyarakat. Amil bukanlah pekerjaan musiman belaka, melainkan suatu profesi yang mulia yang diangkat oleh Kepala Negara. Bahkan Nabi bersabda yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah dan Hakim bahwa seseorang petugas yang melaksanakan urusan zakat dengan jujur adalah seumpama orang yang berjuang di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya.
Amil di Aceh
Kisah pengelolaan zakat sebagaimana telah diuraikan di atas, kiranya dapat diimplementasikan di Aceh. Masuknya zakat dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menunjukkan bahwa Pemerintah mempunyai tanggung jawab penuh dalam pengelolaan zakat, oleh sebab itu pemerintah wajib mengangkat amilin untuk mengelola dana umat ini Dalam UUPA terdapat tiga pasal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, yaitu:
1)      Pasal 180 ayat (1) huruf d menyebutkan:
“Zakat merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota”
2)      Pasal 191 menyebutkan:
“Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dalam Qanun”
3)      Pasal 192 menyebutkan:
“Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terhutang dari wajib pajak.”
Zakat sebagai salah satu penerimaan Aceh mengingatkan kita pengelolaan zakat pada masa Rasulullah dan para sahabat beliau, dimana zakat merupakan penerimaan negara. Amil pun disebutkan secara jelas yaitu Baitul Mal. Baitul Mal menjadi salah satu lembaga daerah layaknya seperti Dinas/Instansi lainnya yang memiliki tugas khusus yaitu mengelola zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan amil, bukanlah pekerjaan musiman belaka, melainkan suatu profesi yang diatur dalam Undang-undang.
Dalam Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal yang merupakan derefasi dari UUPA, Baitul Mal berada pada empat tingkatan yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemukiman dan Gampong. Hadirnya Baitul Mal sampai ketingkat Gampong sekiranya dapat mengatur pengelolaan zakat disana. Sehingga kehadiran Baitul Mal pada setiap tingkatannya dapat menertibkan pengelolaan zakat di Aceh.
Namun dalam realitanya, bekerja sebagai amil di Baitul Mal belum menjadi pilihan yang tepat dalam meniti karir, karena tidak menjamin masa depan, seperti jaminan hari tua (pensiun), promosi jabatan dan sebagainya, karena secara keseluruhan bersifat tenaga kontrak (outsourcing) yang berlaku satu tahun atau lima tahun. Belum jelas apa pertimbangan dan dasar hukumnya diberlakukan demikian, sehingga karyawan amil  berbeda dengan lembaga/instansi lainnya di Aceh.
UUPA memberikan peluang untuk mengatur masalah amil ini, oleh sebab itu hendaknya permasalahan ini dapat segera dicarikan solusi, khususnya bagi pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, agar bekerja sebagai amil di Baitul Mal dapat menjadi salah satu profesi yang dipaforitkan, bukan hanya PNS atau lembaga pemerintah dan swasta lainnya, sehingga dana zakat mulai tingkat gampong/desa sampai ke provinsi dapat dikelola dengan profesional, dengan demikian diharapkan pada masanya nanti kisah sukses pengelolaan zakat pada masa Rasulullah dan sahabat beliau dapat terulang kembali di Aceh.wallahu’alam bi ash shawaf.

Kamis, 14 Maret 2013

Panduan Cara Menghitung Zakat Praktis


Panduan Cara Menghitung Zakat Praktis


Dalil Zakat Perintah ada pada (QS. 9 : 103 ) yaitu :

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ    
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[a] dan mensucikan[b] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[a] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[b] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Golongan yang berhak menerima Zakat tercantum pada QS.At-Taubah : 60  yaitu
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ    
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[c].

[c] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari'ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". 
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". 
(Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah negara yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau memerangi orang-orang yang menghalangi zakat. Ini bentukdari khlaifah atau amir untuk memaksa warganya membayar zakat,memang begitu adanya bila ada warganya yang menolak membayar zakat maka negara berhak mengambilnya dengan cara paksa
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.
Tujuan utama disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir. Tujuan lain agar peredaran sistem keuangan negara danmasyarakat bisa berjalan normaldan mampu melindungi kestabilan di masyarakat , baik itu ekonomi maupun lannya
PASAL I
Pemasukan Zakat Dalam Islam
1.     Zakat Mata Uang
2.     Zakat Utang Piutang
3.     Zakat Profesi
4.     Zakat Saham dan Kertas Berharga
5.     Zakat Perhiasan untuk Wanita
6.     Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
7.     Zakat Perdagangan
8.     Zakat Hasil Bumi
9.     Zakat Peternakan
10.  Zakat Madu Tawon
11.  Zakat Barang Tambang
12.  Zakat Hasil Laut dan Perikanan
13.  Zakat hadiah
14.  Zakat Fitrah

1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:

TABEL ZAKAT MATA UANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2

4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Muhammad memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Shidiq sebanyak Rp. 20.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Shidiq selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Muhammad karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu contohnya dokter,teknisi, ahli gambar dll , maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang dizakati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia menerima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai senisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham  tersebut menurut harga pasar senilai Rp.100.000.000,- dan tiap tahun mendapatkan laba sebesar Rp.10.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- + Rp.10.000.000,- = Rp.110.000.000,-.
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.110.000.000.00

Rp. 2.750.000,-

*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.

TABEL ZAKAT PERHIASAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 GR
X
            
  Gram atau berupa uang senilai            2½ gr emas

Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan seberat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
TABEL ZAKAT apartemen,perkantoran dan lahan disewakan
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 20.000.000,00
X
            
= Rp.500.000,00

Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan  
                 zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
TABEL ZAKAT
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 100.000.000,00
X
            
= Rp. 2.500.000,00

Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
TABEL ZAKAT PERDAGANGAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 150.000.000,00
X
            
= Rp. 3.750.000,-
*Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?

TABEL ZAKAT GANDUM DAN KORMA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Zakat gandum : 5000
X
=  250 kg 
2
Zakat korma 2000
X
= 100 kg

*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu. 
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
TABEL ZAKAT KAMBING
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
40
120
1 Kambing
  2
121
200
2 Kambing
  3
201
300
3 Kambing
  4
301
400
1 Kambing
  5
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
a
Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
b
Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.


TABEL ZAKAT ONTA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
5
9
1 Kambing
  2
10
14
2 Kambing
  3
15
19
3 Kambing
  4
20
24
4 Kambing
5
25
35
1 Bintu makhdah
6
36
45
1 Bintu labun
7
46
60
1 Hiqah
8
61
75
1 Jad`ah
9
76
90
2 Bintu labun
10
91
120
2 Hiqah
11
121
3 Bintu labun
Kemudian setiap 40 onta  zakatnya 1 Bintu labun dan setiap 50 ekor Onta zakatnya 1 Hiqah
a
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
b
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
c
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai
d
Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

TABEL ZAKAT SAPI /KERBAU
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
30
39
1 Tabii' atau Tabii'ah
  2
40
59
1 Musinnah
  3
60

2 Tabii'ah

Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
a
Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
b
Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.

10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
                                                              TABEL ZAKAT MADU TAWON
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 kg
X
            
=  100 kg
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
TABEL ZAKAT HASIL LAUT DAN PERIKANAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 4.000.000,-
X
            
= Rp. 100.000,-

*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
12- Zakat Hadiah
Jika seseorang mendapat hadiah yang cukup besar yang di berkewajiban membayar zakat setara dengan harga 85 gram emas maka dia berkewajiban untuk membayarnya sama seperti cara di atas nomor 1

13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.